Penerbangan Memprihatinkan

Hasil Penilaian, Tak Satu pun Maskapai Penerbangan Berkategori I
JAKARTA - Departemen Perhubungan (Dephub) benar-benar mengumumkan hasil penilaian terhadap maskapai penerbangan di tanah air. Hasilnya sungguh memprihatinkan. Tidak ada satu pun maskapai penerbangan yang secara sempurna memenuhi persyaratan peraturan keselamatan penerbangan sipil.

Penilaian kinerja perusahaan penerbangan itu dilakukan dengan menggunakan 20 kriteria. Di antaranya, tindak lanjut hasil audit, pengawasan dan pemeriksaan ramp check, personel manajemen, dan frekuensi terjadinya kecelakaan. Dalam penilaian itu, Dephub menggunakan pembagian tiga kategori. Untuk kategori I adalah maskapai yang memiliki nilai lebih dari 161. Kategori II adalah maskapai dengan nilai 120-161. Kategori III maskapai dengan nilai kurang dari 120 (selengkapnya tentang penjelasan masing-masing kategori baca grafis).

Di antara 20 maskapai penerbangan yang diaudit Dephub, sebagian besar masuk kategori II (13 maskapai). Di antaranya, Garuda Indonesia, maskapai penerbangan yang selama ini termasuk paling dipercaya. Selain itu, yang juga masuk kategori II Merpati Nusantara Airlines, Lion Mentari Airlines, dan Sriwijaya Air.

Tujuh maskapai lain masuk kategori III. Di antaranya, Adam Sky Connection Airlines (Adam Air), Metro Batavia (Batavia Air), dan Kartika Airlines. Penilaian tersebut berlaku mulai 23 Maret 2007.

Maskapai penerbangan yang masuk kategori III akan diberikan sanksi administrasi berupa peringatan 1, 2, dan 3 dengan interval waktu tiga bulan. Apabila tidak ada perbaikan, mereka akan diberikan peringatan pembekuan dengan interval tiga bulan. "Jika masih tidak ada perbaikan, akan diberikan sanksi pencabutan," ujar Dirjen Perhubungan Udara Dephub Budhi Muliawan Suyitno di Kantor Dephub tadi malam.

Penilaian itu dilakukan untuk memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan publik. "Dengan penilaian itu, penanganan dapat dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan," jelas mantan Irjen Dephub itu.

Dia mengakui, sejak deregulasi airlines, banyak kejadian penyimpangan di lingkungan manajemen, operasional, SDM (sumber daya manusia), dan hal teknis lainnya. Dalam penyimpangan itu, tersimpan latent failure yang sewaktu-waktu menjadi active failure berupa kecelakaan, kejadian serius, dan kejadian (incident).

Apakah maskapai kategori III dapat dikatakan tidak aman? Budhi meminta untuk tidak mengartikan seperti itu. "Jangan disimplifikasikan seperti itu karena bisa mempengaruhi opini masyarakat," ujarnya. Ditegaskan, meski termasuk kategori III, maskapai tersebut telah memenuhi persyaratan minimal peraturan keselamatan penerbangan sipil. "Hanya saja memang perlu dilakukan perbaikan segera. Makanya diberi waktu tiga bulan," tukasnya.

Selain itu, meski tidak ada yang masuk kategori I, bukan berarti semua maskapai rendah dalam memenuhi persyaratan minimal tersebut. Bahkan, jelas Budhi, beberapa maskapai justru memiliki nilai hampir mencapai 162. "Tinggal ada effort sedikit saja, mereka bisa masuk (kategori I)," terang Budhi yang enggan menyebutkan nama maskapainya.

Menanggapi dugaan akan adanya jual beli kategori karena dalam laporan penilaian tidak disebutkan nilai yang diperoleh setiap maskapai, Budhi membantah. Menurut dia, laporan triwulan tersebut didasarkan pada catatan-catatan yang cukup panjang oleh tim ahli. Pihaknya memang hanya memberitahu pihak maskapai tentang kekurangannya, tidak disertakan nilianya dan penjelasan secara detail. Alasannya, masyarakat tidak semuanya paham tentang permasalahan itu.

Selain 20 maskapai penerbangan yang diaudit berdasarkan Air Operator Certificate (AOC) 121, Dephub juga memberikan penilaian terhadap34 maskapai penerbangan lainnya berdasarkan AOC 135.

AOC 121 adalah kategori pesawat berjadwal penumpang dengan kapasitas lebih dari 30, atau pesawat berjadwal kargo. Sedangkan AOC 135 adalah pesawat berjadwal penumpang dengan kapasitas kurang dari 20 penumpang atau borongan.

Dari hasil audit tehadap 34 maskapai penerbangan berdasarkan AOC 135, Dephub meng-grounded tiga jenis pesawat CASA 212 sebanyak tiga unit milik PT Dirgantara Air Sevice. Alasannya, pesawat tersebut dinilai membahayakan keselamatan penerbangan.

Di tempat terpisah, Menteri Perhubungan (Menhub) Hatta Rajasa mengungkapkan, alasan dilakukan penilaian tersebut adalah semata-mata untuk perbaikan transportasi udara nasional. "Semangatnya adalah untuk memperbaiki keadaan (transportasi udara). Bukan untuk mematikan (bisnis penerbangan)," katanya di temui di sela-sela Rapat Kerja Dephub dengan Komisi V DPR, kemarin.

Dijelaskan, sepanjang proses penilaian tersebut berjalan transparan dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan dan tidak ada diskriminasi satu sama lain, dia yakin masyarakat dapat memahami.(fal)

jawapos.com

0 komentar



Recommended Money Makers

  • Chitika eMiniMalls
  • WidgetBucks
  • Text Link Ads
  • AuctionAds
  • Amazon Associates